BPN kota bandung mempermudah layanan

BPN kota bandung akan mempermudah 14 pelayanan urusan tanah, dengan hanya mengenakan tarif 25.000 dengan waktu pengurusan dari satu hingga 7 hari saja. demikian dikatakan Kepala BPN Kota Bandung A. Samad Soemarga, S.H., M.H.

Selain penyederhanaan 14 macam urusan di atas, mulai tahun ini BPN juga gencar melancarkan program sertifikasi untuk masyarakat miskin melalui layanan rakyat untuk sertifikasi tanah (larasita). Sejak diluncurkan pada awal 2007, layanan pembuatan sertifikat secara mobile itu telah diminati oleh 1.237 pemohon dari 46 kelurahan. Sebanyak 286 di antaranya telah diterbitkan menjadi sertifikat.

“Masyarakat tidak usah datang ke kantor BPN, tapi kami yang jemput bola menggunakan mobil larasita,” ucapnya.

berita lengkapnya dapat dibaca disini

ada yang punya pengalaman dengan BPN kota bandung ?

3 Responses

  1. saya sedang mengurus sertipikat saudara saya yang telah dikeluarkan oleh BPN kota Bandung tahun 1981, pada tahun 2008 ada pihak lain yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah saya tersebut ( anak bekas penggarap ) memohonkan sertipikat ke BPN Bandung dengan dasar copy letter c dari desa ( di desa tidak ada yg asli hanya copy ),
    setelah diteliti lagi di kecamatan letter c atas nama pemohon tersebut tidak ada, yang ada letter c atas nama saudara saya,
    BPN pada bulan Agustus 2008 melakukan mediasi antara pihak saudara saya sebagai pemegang SHM dengan Pemohon, dengan hasil mediasi tersebut menyatakan bahwa SHM milik saudara saya tersebut adalah sah,
    dan Permohonan yang dilakukan oleh orang mengakui pemilik tersebut akan dikembalikan karena tidak sesuai dengan prosedur permohonan,
    Tapi sampai sekarang setelah diminta berkali-kali BPN kota Bandung, tidak juga mengeluarkan Surat atau Notulen hasil mediasi tersebut,
    Serta ketika kami melakukan pengecekan atas Sertipikat tersebut, dinyatakan masih ada masalah,
    Perlu juga ditambahkan, ternyata sudah ada pihak lain yang membeli ( uang muka serta Pengikatan Jual Beli ) tanah tersebut, yang merasa dirugikan, dan Anehnya BPN mengakomodir calon pembeli tersebut dengan memasukkan sebagai pihak dalam mediasi.
    Kami merasa tidak mendapatkan kepastian Hukum atas Hak Tanah yang kami miliki sejak taun 1951 ( AJB ).
    Padahal BPN Bandung yang notobene mempropagandakan melalui memotonya mengenai Kepastian Hukum atas Tanah.
    Dimana keadilannya, dimana kepastian hukumnya….

  2. saya mau menanyakan biaya pembuatan hak milik rumah perumnas yang berlokasi di sarijadi dengan masa kadaluarsa hgb bulan desember 2008, mohon segera untuk dijawab karena kami takut kl tertipu sama calo karena kami hanya tinggal dengan ibu, sedangkan bapak sudah meninggal dan bagaimana cara pengurusannya karena saat ini surat2 pengantar sudah selesai sampai tingkat kecamatan. Terima kasih…

  3. mbak kiki, yg saya pernah dengar biaya pengurusan HGB menjadi SHM sangat beragam, dari yg GRATIS s/d jutaan rp.
    Saran saya mbak coba hubungi kantor bpn (kalo tidak salah di jl.soekarno hatta), kemudian menanyakan tentang hal ini. Kalo ada waktu, mending mbak urus sendiri aja, lebih murah.

    salam,
    hendra.

Leave a Reply